Jalani Sidang di PN Jaksel, Mario Dandy Tampil Necis Pakai Batik Lengan Panjang
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tampil beda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tampil beda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023).
Mario tampil beda karena mengenakan kemeja batik panjang bercorak krem-biru.
Sementara Shane Lukas yang juga menjalani sidang yang sama seperti Mario, mengenakan kemeja putih dengan celana hitam.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan ialah lima satpam komplek Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"(Saksi yang hadir dalam sidang) dari sekuriti ada lima," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, Kamis.
Saat sidang dimulai, penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing kembali meminta agar persidangan dilakukan sendiri-sendiri.
Menurut Happy, perkara kliennya memiliki komposisi yang berbeda dari Mario, sebab hanya dijerat penyertaan.
"Nomor perkara Shane Lukas dengan terdakwa Mario Dandy berbeda, demikian pula komposisinya," kata Happy.
Sedangkan penasihat hukum Mario Dandy mengatakan bahwa sidang tak semestinya dipisah.
Alasannya karena persidangan yang telah dilaksanakan sebelum-sebelumnya berjalan dengan baik meski digabung.
"Kami merasa persidangan yang berlangsung ini sudah baik dan tertib sekali," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Kesaksian Satpam di Persidangan: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Gunakan Mobil Rubicon
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.