Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Online Dibunuh Tukang Tapai Akibat Salah Ucap, Apa Kalimat yang Bikin Pelaku Naik Pitam?

Mereka tidak saling kenal, pada saat di perjalanan keduanya terlibat perbincangan hingga keluar kata-kata yang menyinggung.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sopir Taksi Online Dibunuh Tukang Tapai Akibat Salah Ucap, Apa Kalimat yang Bikin Pelaku Naik Pitam?
Kolase TribunJakarta
Seorang sopir taksi online berinisial SP (53) meninggal dunia akibat ditusuk penumpangnya berinisial AS (27). Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati karena ucapan korban yang menyinggung pelaku. 

AS dihadirkan dalam kenferensi pers ungkap kasus yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Mengenakan seragam tahanan oranye, pelaku tampak tertunduk saat polisi melakukan ekspos hasil ungkap kasus di hadapan awak media.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku berinisial AS merupakan warga Desa Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru.

"Pelaku berhasil kami tangkap Rabu 19 Juli (2023) pukul 01.00 WIB dini hari di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara," kata Twedi.

Hubungan pelaku dengan korban berinisial SP (53), tidak saling kenal. Mereka bertemu sebatas pengemudi taksi online dengan penumpang.

"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape pedagang, ini kejadian antara driver dan penumpang, mereka tidak saling kenal," jelas dia.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online di Bandung, Beli Potas untuk Racuni Korban

Pada Hari kejadian Senin (17/7/2023), pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Kranji menuju tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

Sepanjang perjalanan, sopir dan penumpang berbincang hingga menyulut pertengkaran akibat perkataan yang tidak mengenakkan.

"Pelaku merasa tersinggung kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas