Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacarnya Ingin Temani Mario Dandy 'Fighting'

Dalam sidang hari ini, kubu Shane Lukas menghadirkan saksi meringankan yakni Melianti Agustina yang merupakan kekasih dari Shane.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terungkap, Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacarnya Ingin Temani Mario Dandy 'Fighting'
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Shane Lukas kembali jalani sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Kubu Shane Lukas menghadirkan saksi meringankan yakni Melianti Agustina yang merupakan kekasih dari Shane. 

Melianti juga mengaku tak mengetahui selain dengan Mario, dengan siapa Shane itu berpergian.

"Si Shane bilang enggak, selain dengan Mario dia juga pergi sama orang lain," tanya jaksa.

"Seinget saya engga, saya gak inget," ujar Melianti.

"Oh gak inget, banyak gak ingetnya ya," ucap jaksa.

Baca juga: Pekan Depan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Kesempatan Terakhir Ajukan Saksi Meringankan

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas