Menteri LHK Siti Nurbaya Akhirnya Merespons Setelah Dikritik Soal Kualitas Udara Jabodetabek
KLHK dalam pernyataannya menyebut bahwa sang menteri telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami -
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akhirnya merespon kritik masyarakat soal kualitas udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tercemar.
Kementerian LHK (KLHK) dalam pernyataannya menyebut bahwa sang menteri telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Sektor Transportasi dan Industri Biang Kerok Polusi Udara Jakarta, Kendaraan Listrik Jadi Solusi
Rapat yang dilakukan setelah penyelenggaraan Upacara HUT RI ke-78 di lapangan plaza Manggala Wanabakti, disebut rapat kilat setelah dua hari sebelumnya berturut-turut KLHK melakukan rapat lintas ditjen KLHK.
"Rapat kilat dilakukan untuk penegasan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek," ungkapnya, Kamis.
Menteri LHK disebut telah memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.
Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.
"Sesuai arahan Menteri LHK, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. Hari ini, 17 Agustus 2023, merupakan peluncuran kegiatan tersebut dan minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi, sekaligus pelaksanaan uji emisi," lanjutnya.
Baca juga: Selain Kendaraan, WALHI Sebut PLTU dan Kebiasaan Bakar Sampah Sumbang Polusi Udara di Jakarta
Adapun bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang.
Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan, dan dilakukan evaluasi.
KLHK menyatakan data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang dilihat pada website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau melalui DKI e-ujiemisi pada website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Pelaksanaan uji emisi di lingkungan kantor KLHK Manggala Wanabakti dipimpin Sekjen KLHK untuk 200 unit kendaraan, dan akan terus dilakukan pengujian emisi secara terus menerus yang berlaku juga bagi masyarakat yang berkenan," ujarnya.
Adapun tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan.
Satgas juga ditekankan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.