Polres Metro Jakarta Pusat Buru Pemeran Laki-laki Dalam Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Polres Metro Jakarta Pusat disebut tengah memburu pemeran laki-laki dalam konten jilat es krim yang dilakukan oleh Selebgram Oklin Fia
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat disebut tengah memburu pemeran laki-laki dalam konten jilat es krim yang dilakukan oleh Selebgram Oklin Fia beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa laki-laki tersebut merupakan sosok yang berperan memegang es krim dan merekam aksi tak senonoh tersebut.
"Kami lagi cari pemeran laki-lakinya yang merekam dan memegang es krim," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Adapun untuk kasus ini lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini MUI sebelumnya berpendapat bahwa konten jilat es krim yang diperagakan Oklin Fia itu tak masuk dalam penodaan agama.
"Ahli itu ada berbagai sudut pandang, dari sudut pandang agama ada MUI," ujarnya.
Selain sudut pandang agama, Komarudin juga menerangkan perlu menggandeng ahli lain mengenai perkara tersebut diantaranya pihak Kominfo dan ahli pidana.
Digandengnya Kominfo guna mendalami dugaan unsur pelanggaran ITE yang dimana terdapat penyebaran konten yang dibuat Oklin Fia.
"Dari ITE ada Kominfo terkait masalah penyebaran tayanganya. Kemudian dari ahli pidana dan sebagainya ada beberapa hal (yang dipertimbangkan)," jelasnya.
Sementara itu, Komarudin pun menghimbau agar para pihak yang terlibat dalam kasus tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada.
"Jadi siapapun itu baik pelapor maupun terlapor ikuti saja proses hukumnya. Kalaupun bisa lanjut atau tidak lihat saja nanti hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh terkait video konten instagram memakan es krim di depan seorang pria.
Adapun Oklin dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan telah diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, dilaporkannya Oklin ke polisi lantaran selebgram itu diduga melanggar kesusilaam dan penodaan agama.