Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan PPKGBK soal Perusakan Portal Hotel Sultan

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan laporan itu terkait Pasal 170 KUHP tentang kekerasan baik terhadap orang maupun barang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan PPKGBK soal Perusakan Portal Hotel Sultan
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

"Kita sudah ada gugatan kepemilikan perdata, itu terdaftar nomor 667 di Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Itu para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," jelasnya.

Sebelum membongkar portal, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ucapnya.

Selain membongkar portal, Indobuildco juga memindahkan 4 buah papan pengumuman yang dipasang oleh PPKGBK di tempat yang sama.

Tulisan di papan pengumuman tersebut berbunyi 'Anda memasuki tanah GBK Blok 15' dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan GBK.

Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum Indobuildco terlebih dahulu menjelaskan kepada petugas keamanan PPKGBK terkait alasan pihaknya melakukan pembongkaran portal yang dibangun PPKGBK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas