Kritik DPRD hingga Loyalis Ganjar ke Heru Budi Soal Rencana Garap Food Estate di Kepulauan Seribu
Budi Hartono dikiritik terkait pembangunan lumbung pangan atau food estate di area Kabupaten Kepulauan Seribu pada 2025 mendatang menuai keritikan.
Editor: Wahyu Aji
Oleh karena itu, ia tidak ingin proyek yang dibangun di bangun dari duit rakyat justru gagal atau tidak berdampak apa-apa bagi warga Jakarta.
“Kita bicara soal investasi yang bukan saja melibatkan dana swasta, tapi kemungkinan dari APBD. Ini sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Maka kajian yang komprehensif untuk pengelolaan atau optimalisasi Kepulauan Seribu itu syarat mutlak,” tambahnya.
Sementara itu, Jhon Sitorus sorang loyalis Ganjar Pranowo ikut berkomentar dalam akun media sosial X miliknya.
“Heru mulai aneh-aneh gaes. Food Estate di Kepulauan Seribu,” tulis Jhon Sitorus dikutip Tribun, Minggu (24/3/2024).
Mengenal apa itu food estate
Food Estate atau lumbung pangan adalah konsep pertanian untuk menyediakan bahan makanan dalam rangka mencapai kemandirian pangan.
Menurut buku pintar Food Estate, Food Estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha).
Food Estate dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), modal, organisasi dan manajemen modern.
Komoditi prioritas yang dapat dikembangakan dalam Food Estate misalnya padi, jagung, ubi kayu, kelapa sawit, ubi jalar, kacang tanah, kedelai, buah, sayur, sagu, hingga ternak sapi, kambing atau ayam.
Di Indonesia, pemerintah juga melaksanakan program Food Estate sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2020.
Program ini pernah berlangsung pada tahun 2015-2019, untuk membangun 1,2 juta ha lahan di wilayah Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), dan Maluku (190.000 ha), dikutip dari dppp.bangkaselatankab.go.id.
Program Food Estate semakin digencarkan pada 2020 di Desa Gunung Mas dan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah.
Untuk menjamin pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui PermenLHK 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate memperbolehkan legalisasi pemanfaatan lahan hutan, termasuk lahan hutan lindung untuk program Food Estate.
Kemudian, pemerintah kembali melaksanakan program pengembangan Food Estate pada tahun 2021 di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua (Merauke).