Cara Arif Bunuh RM sebelum Masukkan Jasad Korban ke Koper: Gelap Mata, Tersinggung Perkataan Korban
Begini cara Arif membunuh Rini sebelum dimasukan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi. Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Perkataan ini yang mungkin menyulut emosi tersangka, yang kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga pingsan dan disekap mulutnya, selanjutnya dicekik 10 menit," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada kesempatan yang sama.
Selain itu, desakan kembali dari Rini kepada Arif agar dinikahi pasca berhubungan badan juga menjadi penyebab tersangka menghabisi korban.
Wira menuturkan, Arif hanya berpikir bahwa hubungannya dengan RM sebatas senang-senang semata.
"Korban menanyakan status hubungan mereka yaitu 'kita mau bagaimana?'. Kemudian tersangka jawab 'ini kan cuma seneng-seneng saja, kita sama-sama mau'," ujar Wira.
Lantaran terus didesak, Wira mengatakan bahwa Arif mau menikahi RM jika korban meminjami uang setoran kantor sebesar Rp 43 juta.
Seperti diketahui, korban adalah seorang kasir sebuah perusahaan swasta.
Namun, Rini menolak permintaan Arief tersebut.
"Korban menyatakan intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban. Tersangka jawab 'Kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah'."
"Namun korban nolak dan kemudian tersangka tanya 'Mau dinikaihin atau tidak?" ujar Wira.
Baca juga: Suami RM Sempat Dicurigai Sebagai Pelaku Kasus Mayat dalam Koper, Ganda: Saya Tetap Fokus
Lalu, Arief kembali meyakinkan Rini agar meminjamkan uang kantor tersebut untuk modal menikahinya.
Lagi-lagi, RM menolaknya dan mengaku takut jika terjadi apa-apa.
"Kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan. Tersangka jawab, 'Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini'."
"Mungkin karena posisinya sebagai auditor, mungkin bisa bikin laporan di perusahaan yang bisa dikondisikan oleh tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Arif djerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Mayat Dalam Koper