Tidak Terima Motornya Dilempari, Waldo Pulang Ambil Parang Lalu Bacok 4 Orang di Koja
Waldo ditangkap beserta barang bukti sebilah parang yang dipakainya membacok para korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja.
Ia menjadi tersangka pembacokan empat orang warga di Jalan Pembangunan 1, RT 012 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) lalu.
Waldo ditangkap beserta barang bukti sebilah parang yang dipakainya membacok para korban.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, tersangka nekat membacok para korban karena tak terima motornya dilempari barang saat sedang menjemput pacarnya di lokasi.
"Pelaku kesal dengan warga di sekitar TKP, karena pada saat kejadian tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP, namun pelaku mendapat perlakuan dilempar motornya," kata Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Koja Jakarta Utara Diwarnai Aksi Penembakan, 3 Orang Terluka
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu dinihari.
Waldo kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah parang.
Ia lalu menyelipkan parang tersebut ke dalam celananya dan mengendarai motor kembali menuju Jalan Pembangunan 1.
"Pelaku secara membabi buta menyerang warga di lokasi, empat orang mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku," kata Syahroni.
Pelaku sempat kabur ke kontrakan kerabatnya yang berada di kawasan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Waldo ditangkap tak lama setelah kejadian, ketika aparat Polsek Koja menerima laporan soal pembacokan ini dari warga di lokasi.
"Tim gabungan operasional dari Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan juga Unit Reskrim Polsek Koja melakukan pengejaran dan diketahui bahwa pelaku ada di dalam satu bangunan kos-kosan yang ada di Rawa Sengon," tegas Kapolsek.
Syahroni menambahkan, pada saat hendak ditangkap, Waldo mencoba melakukan penyerangan yang membahayakan petugas.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka agar yang bersangkutan bisa diamankan.
Terhadap Waldo, polisi menyangkakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara," tutup Syahroni.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kesal Dilempari Batu saat Jemput Pacar, Pria di Koja Membabi Buta Serang Empat Warga Pakai Parang