Sosok 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kantor Akuntan Publik, Barang Bukti Uang Rp22 Miliar
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga tersangka ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Jakarta Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
"Ketiganya disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," lanjutnya.
Peredaran Uang Palsu di Cimahi
Sebelumnya, kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Cimahi, Jawa Barat dengan tersangka sepasang kekasih berinisial PG dan VA, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp400 juta.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar Digagalkan Polisi Jelang Iduladha, Begini Penampakannya
Mereka melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua tersangka mencetak uang palsu menggunakan laptop, printer, alat sablon, kertas, kertas glosy, kertas buram, tinta, cutter, spidol, stamp pad, cap, clip kertas, rubber paste, kaca, dan lem kayu.
"Tersangka sudah bisa bereksperimen mencetak uang palsu ini. Hasil cetakannya ada yang autentik dan ada yang tidak," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)