Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Kapolda Metro Jaya, Minta Kontes Kecantikan Transgender Diusut

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mengatakan pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh memicu kemarahan warga.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Kapolda Metro Jaya, Minta Kontes Kecantikan Transgender Diusut
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus kontes kecantikan transgender di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (9/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mendatangi Polda Metro Jaya menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus kontes kecantikan transgender di kawasan Jakarta Pusat.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh masyarakat karena pemenang kontes tersebut menggunakan selempang bertuliskan Aceh.




"Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," kata Haji Uma kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta yang Viral Diselenggarakan di Sela-sela Acara Gala Dinner

Pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh ini, kata Haji Uma memicu kemarahan warga Aceh.

"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah," jelasnya. 

Sudirman menekankan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Irjen Karyoto tersebut salah satunya yakni pencalonan wakil Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam. 

BERITA TERKAIT

"Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat islam di sana," jelasnya. 

Meski begitu, terkait tindakan hukum, Haji Uma memilih agar penyidik Polda Metro Jaya yang akan menjeratnya.

"Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal, intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya. 

Karena itu, Sudirman meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan tersebut. 

Dia meminta polisi segera memproses semua pihak terlibat dalam kontes ratu kecantikan transgender tersebut. 

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Panitia hingga Pihak Hotel soal Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus

"Ini kan sudah ada satu informasi yang kita terima dari Polda bahwa pihak Polda dan Kapolres bersama dengan Kapolseknya segera memanggil dan sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah Jakarta Pusat," pungkasnya. 


Sanksi Panitia dan Pihak Hotel

Sebelumnya, panitia penyelenggara dan pihak hotel diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) buntut kegiatan kontes kecantikan transgender di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Mereka dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur tentang keramaian.

"Karena sempat sudah viral namun dalam hal ini ya kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Kontroversi Transgender di Olimpiade Berlanjut, Petinju Putri Bulgaria Gelar Protes di Atas Ring

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan, mengatakan pihak hotel juga telah mengakui kesalahannya. 

Nantinya, Budi menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta agar dikeluarkan surat teguran tertulis untuk pihak hotel sesuai dalam Pergub 18 Tahun 2018.

"Kita buat rekomendasi ke dinas nanti dinas yang akan mengeluarkan surat teguran tertulis itu, bukan ke kami. Kami cuman dari Sudin (Suku Dinas) mengeluarkan rekomendasi ke dinas. Nanti dinas yang mengeluarkan," ucapnya.

Dia berharap peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari. Karena jika terjadi lagi, maka teguran tertulis kedua dan akan dilanjutkan dengan pencabutan izin.

"Pencabutan izin kita harus ke BKPM karena yang mengeluarkan izin sekarang ke BKPM bukan ke pariwisata," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin keramaian pada panitia. Padahal, untuk izin keramaian termasuk yang digelar di hotel, mesti mendapat izin dari kepolisian.

"Polri tidak pernah memberikan izin keramaian," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas