Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Bakal Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras pada Anggota Brimob di Jakarta Timur

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara hingga memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tegaskan Bakal Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras pada Anggota Brimob di Jakarta Timur
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi 

"Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati,” kaya Nicolas kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 WIB pagi sempat di urai oleh personil gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jaktim.

"Ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, para pelaku tawuran menyiram air keras kepada petugas,” tuturnya.




Sekitar pukul 05.30 WIB tawuran berhasil dibubarkan dan kedua jalur jalan Basuki Rahmat dapat dilalui kendaraan.

Nicolas menambahkan, untuk anggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis.

Baca juga: Kondisi Ibu dan Anak Korban KDRT Disiram Air Keras di Kediri, Dirawat di RSUD Moewardi Solo

"Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri." Ungkapnya.

Korban mengalami luka bakar akibat siraman air keras sebanyak 12 persen di sekujur tubuhnya. 

BERITA TERKAIT

Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan akibat kejadian tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan di TKP, pengumpulan barang bukti, saksi - saksi dan korban sudah di Visum." Terang Kapolres.

Pihaknya juga menegaskan akan menangani kejadian tawuran yang mengakibatkan Anggota Polisi terluka untuk segera memburu dan menangkap para pelaku.

"Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran, yang menyebabkan Petugas Kepolisian terluka untuk dilakukan proses hukum  selanjutnya,” tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas