Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus
Aipda P kekinian telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan, tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi pelayanan Samsat Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," ucap Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Pihaknya tengah mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri sampai tuntas.
Menurutnya hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Kami sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," urai Bambang.
Aipda P kekinian telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," terangnya.
Bidang Propam berjanji bakal melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.
Atas kejadian itu, petugas Provos akan ditempatkan pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota.
Sebelumnya, aksi pungli yang dilakukan oknnum polisi Aipda P viral di media sosial.
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ade Ary menuturkan dugaan pungli ini sudah sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Karyoto telah meminta jajaran Propam untuk memeriksa dan memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan.