Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Dicatut Beli Mobil, Warga Jakarta Timur Geram Disuruh Bayar Denda Pajak Rp3 Juta

Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara

Editor: Erik S
zoom-in NIK Dicatut Beli Mobil, Warga Jakarta Timur Geram Disuruh Bayar Denda Pajak Rp3 Juta
Warta Kota/Munir
Seorang wanita bernama Vira menjadi korban pencatutan data. Dia memperlihatkan bukti NIK atas namanya dicatut untuk membeli mobil merek Honda CRV tahun 2007 terdaftar di Samsat Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Vira, warga warga Jakarta Timur terkejut begitu mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP miliknya dicatut beli kendaraan mobil merk Honda CRV.

Parahnya, orang yang mencatut NIK tersebut tidak dikenal Vira. Mobil tersebut  terdaftar tahun 2007 dengan pelat nomor B 519 M.

Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya

 Ia terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan itu.

Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal (OTK) yang telah mencatut NIK miliknya.

Sebab, katanya, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.

"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya dimimta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, Jumat (11/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Setelah isi form pemblokiran, Vira dijanjikan oleh petugas Samsat Jakarta Timur setelah satu minggu data kendaraan tersebut bakal hilang dengan sendirinya.

Namun kenyataannya, setelah satu minggu kendaraan itu masih nyangkut di-NIK nya dan ini membuat dirinya semakin kesal karena merasa dibohongi.

Vira kemudian diminta suaminya segera mengurus kembali agar suatu saat nanti punya mobil tidak kena pajak progresif.

Baca juga: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB

 Ia juga takut kendaraan itu dipakai untuk tindak pidana atau kejahatan karena data mobil tersebut menggunakan NIK nya.

"Pas dicek, katanya berkas pajak sudah ditarik dari Januari 2024 tapi ada pajak belum dibayar," tuturnya.

Vira sempat diminta oleh petugas Samsat Jakarta Timur agar melunasi pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Menurutnya, jumlah pajak kendaraan mobil itu sekira Rp2 sampai Rp3 juta dan jumlah tersebut bagi Vira cukup besar.

Ia sudah berulang kali menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan miliknya dan tidak bersedia membayar pajak.

"Sampai saya ngotot-ngototan kalau itu bukan punya saya mobilnya, NIK saya yang dicatut sama orang, akhirnya petugas itu mulai melunak dan enggak bisa kasih solusi lain," ungkapnya.

Baca juga: JNE Kolaborasi dengan FIFGroup, Sajikan Dana Tunai dengan Jaminan BPKB Motor

Vira berharap pemilik kendaraan B 519 M untuk segera mencabut berkas di Samsat Jakarta Timur dan tidak menggunakan data NIK dirinya.

Ia merasa data dirinya telah dicuri dan bakal membawa kasus ini ke meja hijau jika tidak ada itikad baik dari pemilik kendaraan tersebut.

"Saya berharap bisa dihapus, saya enggak pernah punya mobil itu, kalau saya punya kan papsti saya akui, ini saya enggak pernah beli mobil itu dan ga tau kenapa nama saya dipakai. Masa iya saya harus bayar pajaknya baru bisa dihapus datanya dari Samsat," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tidak membalas pesan WA terkait dengan masalah yang dihadapi Vira.

Tim Warta Kota juga masih berupaya mencari nomor telepon Kanit Samsat Jakarta Timur untuk konfirmasi hal ini.

Penulis: Miftahul Munir

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waspada Pencurian Data, NIK Wanita Dicatut OTK untuk Beli Mobil Honda CRV

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas