Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

Heru menjelaskan, meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sudah disahkan, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak merta gugur.

Editor: Erik S
zoom-in Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. 

Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. 

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

"Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN," kata Adiwan.

Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya. 

Jika Keppres sudah ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Baca juga: Soal Pj Gubernur Jakarta, Brando PDIP Tetap Usulkan Heru Budi, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Adapun jika realitanya terjadi kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara dapat melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, tetapi sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, Adiwan mengatakan, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

"Twin Cities" diadopsi beberapa negara

Dikutip dari TribunKaltim.co, konsep kota kembar ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara. India, misalnya, membangun kota kembar Ahmedabad-Gandhinagar.

Beberapa transportasi mulai dibangun untuk menghubungkan kedua kota tersebut.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Phumtham Wechayachai di Thailand juga pernah mempromosikan kota kembar di wilayah selatan negara tersebut. Ide tersebut diklaim mendapat dukungan dari Malaysia.

Baca juga: PKS Usul Heru Budi Hartono Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta, Ini Alasannya

Beberapa negara yang juga menerapkan konsep "Twin Cities" adalah Korea Selatan dengan ibu kota Seoul dan ibu kota keduanya, Sejong. 

Malaysia menerapkan konsep ini pada Putrajaya dan Kuala Lumpur.

Bahkan Australia hingga Belanda juga pernah menerapkan konsep "twin city" dengan memiliki dua kota administratif.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Tanggapi Wacana Twin Cities, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas