Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bekasi dan Cengkareng, Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Kedua tersangka tersebut mengakui cara memindahkan isi gas dari ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg dengan bagian atas dari tabung diberikan bat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat berupa rumah di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan diduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan laporan itu disampikan masyarakat bahwa terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan.
“Di dua tempat ini kemudian memang benar adanya bahwa telah dilakukan kegiatan pengoplosan ataupun pemindahan isi tabung gas,” urai Hendri Umar saat konferensi pers tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3kg bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Saat ini, kedua pelaku yakni EBS (52) di Cengkareng dan RD (46) di Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut mengakui cara memindahkan isi gas dari ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg dengan bagian atas dari tabung diberikan batu es.
Efek dari es batu ini membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut.
Baca juga: Pengakuan Nakhoda Speedboat Benny Laos, Bantah Ada Orang Tak Dikenal Sebelum Ledakan
Kemudian setelah itu tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg.
“Nah, kemudian terjadilah perpindahan ini, dengan juga media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gasnya dapat berpindah dengan segera, dan juga ditambah dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” ungkapnya.
Atas aksi kejahatan pengoplosan inj para pelaku mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan.
Hendri Umar berujar pelaku mendapat keuntungan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya
Diketahui tersangka sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih 4 bulan, dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi.
“Jadi kalau untuk kita ketahui, satu tabung gas elpiji yang subsidi itu harganya adalah berkisar antara Rp18.000-Rp20.000 kalau kita kalikan 4, itu sekitar Rp72.000 sampai Rp80.000,” paparnya.