Kapolres Jaksel Ungkap Alasan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro sempat Mandek
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan alasan mandeknya penyidikan yang ditangani AKBP Bintoro.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjadi sorotan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pun mengungkapkan alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran, Baru, yang ditangani AKBP Bintoro ini.
"(Kasus mandek) lima bulan," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.
Ia menyebut, Bintoro berdalih terkendala masalah teknis saat hendak merampungkan berkas perkara.
"Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain," ungkap Ade Rahmat.
Pada akhirnya, berkas perkara pembunuhan tersebut rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.
"16 Desember 2024 sudah lengkap oleh Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung," ujar Ade Rahmat.
AKBP Gogo Galesung juga ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang."
"Yang dipatsus (inisial) B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel," terang Ade Ary, Selasa.
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Pemerasan oleh Polisi Sudah Jadi Kebiasaan, Singgung Budaya Setoran ke Atasan
Dua polisi lain adalah Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," papar Ade Ary.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.