Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny: Cegah Angie dan Koster Berlaku 1 Tahun

Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencegah bepergian ke luar negeri dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencegah bepergian ke luar negeri dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, mulai hari ini, Jumat, (3/2/2012).

"Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu) tahun, kepada Angelina Sondaakh dan Wayan Koster," ujar Denny Indrayana Kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2012).

Lebih lanjut, kata Denny penetapan tersebut merupakan permintaan Ketua KPK, Abraham Samad kepada Kemenkumham. Oleh karena permintaan tersebut, lanjut Denny, pihaknya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif kebijakan tersebut mulai hari ini.

"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK," kata Denny.

Denny tidak menjelaskan atas perkara apa kedua anggota Banggar itu dicekal. Namun, sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.

Dengan adanya pencegahan ini, dapat dimungkinkan saat ini KPK telah menetapkan Angelina dan Koster sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas