Margarito: Pemungutan Suara Ulang Morowali Tidak Sah
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sah karena dibiayai
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sah karena dalam APBD Morowali tidak dianggarkan dan dibiayai oleh dana tidak jelas.
"Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali, Sulteng, tidak sah karena dibiayai oleh dana tidak jelas alias illegal, sebab tidak ada dalam APBD," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pada diskusi "Mencegah Penghamburan Dana Negara," dengan pembicara lain Ketua Panja RUU Pilkada Hakam Nadja, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri Dodi Riyatmadji.
Margarito menjelaskan pilkada di Marowali, Sulteng dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun ternyata dalam APBD Morowali tidak dianggarkan untuk pelaksanaan PSU.
"Karena tidak ada di APBD, kemudian kepala daerah motong anggaran. Bagaimana ini bisa dijelaskan?" kata Margarito.
Margarito mempertanyakan bagaimana dengan pertanggungjawabannya. Selain itu Margarito mempertanyakan bagaimana kalau PSU itu dibiayai oleh para pengusaha tambang?. Margarito mengingatkan bahwa Morowali adalah daerah tambang.
Sementara Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Depdagri Dodi Riyatmadji mengakui adanya kelalaian untuk memasukan dana di pos PSU tersebut.
Sedangkan Ketua Panja RUU Pilkada Hakam Nadja menyadari selama ini belum ada standarisasi soal anggaran pilkada.
"Memang dalam penyelenggaraan pilkada tak ada yang betul-betul standar. Apakah akan dibiayai APBD atau APBN?," kata Hakam Nadja.
Menurut Hakam dalam hitungan DPR dengan menteri keuangan dibutuhkan dana sebesar Rp20 triliun hanya untuk pilkada.