140 Caleg Ogah Dipublikasikan, KPU Jangan Cengeng
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tidak keberatan daftar riwayat hidup caleg dipublikasikan
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tidak keberatan daftar riwayat hidup caleg dipublikasikan. Menurut Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani, pihaknya telah menyerahkan seluruh daftar riwayat caleg ke KPU.
"KPU buka saja, kan itu bisa dilakukan tanpa konsultasi," kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Yani mengatakan jika ada yang tidak mau membuka riwayat hidupnya dimungkinkan mereka adalah caleg baru. Ia sendiri mengaku telah mempublikasikan riwayat hidup di website pribadi.
Anggota Komisi III itu juga tidak khawatir bila riwayat hidupnya malah berbalik menjadi kampanye hitam yang digunakan orang lain.
"Itu resiko sebagai caleg," katanya.
Ia pun meminta KPU agar mempublikasikan daftar riwayat hidup caleg.
"KPU genit sih, kan mereka punya riwayat hidup caleg tidak perlu konsultasi buka saja, jangan KPU seperti anak cengeng," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis riwayat hidup calon wakil rakyat yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS sejak 13 Juni 2013. Sayangnya, ada 140 caleg tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan.
"Tapi ada 140 orang calon wakil rakyat kita tidak bersedia cv atau curriculum vitaenya dipublikasikan. Ini sempat diperbincangkan juga tadi di DPR," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut Hadar, memang bukan kewajiban seorang caleg untuk bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun disayangkan seorang caleg dapat dikenal publik pemilih, jika riwayat hidupnya saja tidak mau dinilai atau diketahui publik.
Bukti keengganan 140 caleg yang ogah riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat dituangkan ketika mereka tidak mau menandatangani formulir BB- 11 yang berisi daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam formulir BB-11 menerangkan identitas caleg seperti nomor urut partai politik, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, alamat tinggal. Surat pernyataan tersebut ditandatangi caleg, ketua umum partai dan sekjen partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.