KPU Belum Sepakati Beberkan Aduan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menutup laporan pengaduan masyarakat menyoal syarat administrasi calon legislatif
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menutup laporan pengaduan masyarakat menyoal syarat administrasi calon legislatif tingkat DPR pada 27 Juni 2013. Namun belum disepakati apakah KPU akan mempublikasikannya.
"Kami belum menyepakati apa saja yang akan dipubliskasikan dari aduan masyarakat yang masuk. Paling tidak jumlah aduannya bisa dipublikasikan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Husni mengakui, sejak dipublikasikannya DCS ke publik disertai daftar riwayat hidup atau biodata singkat sejak 13 Juni 2013, KPU menerima banyak masukan masyarakat terkait syarat administrasi dan persoalan moral etis sang caleg.
Setelah aduan ditutup, KPU akan mengklasifikasikannya berdasar syarat administrasi dan moral etis sang calon. Jika terbukti ada aduan masyarakat soal syarat administrasi caleg bermasalah atau palsu, KPU akan mengklarifikasinya ke parpol pengusung.
Hasil masukan masyarakat ke KPU ini, wajib diklarifikasi oleh parpol yang mengusung caleg tersebut. Jika parpol mengonfirmasikan kebenaran aduan tersebut, maka KPU akan mencoret caleg tersebut dari DCS, dan meminta parpol menyediakan penggantinya.
Sebelumnya, komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menerangkan bukan kewajiban seorang caleg untuk bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun disayangkan seorang caleg yang mau dikenal pemilih, tapi riwayat hidupnya saja tidak mau dipublikasikan.
Sebenarnya, 140 caleg yang ogah riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat ini sudah mengisi dan menandatangani formulir BB- 11 yang berisi daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, enggan jika itu dibuka ke publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.