Parpol Kehilangan Dapil Didorong Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Partai politik peserta pemilu diminta tak cukup mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu terkait
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik peserta pemilu diminta tak cukup mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mencoret sejumlah daerah pemilihan.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai baik KPU dan Bawaslu diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam penyelesaian aduan.
"Partai harus melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP karena diduga melanggar kode etik. KPU dianggap membuat kebijakan di luar yurisdiksinya yaitu menghapus dapil," ujar Said di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Menurut Said, ketika KPU mengumumkan partai politik mana saja yang calegnya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) pada 10 Juni 2013, tanpa disertai surat keputusan. SK baru dikirimkan pada parpol 17 Juni dengan tanggal surat 10 Juni.
Said menilai, KPU telah melakukan semacam kenakalan. Dalam undang-undang, tidak ada kewenangan KPU untuk menggugurkan keterwakilan calon di satu dapil.
Bahkan, kata Said, bukan saja Bawaslu yang harus diajukan ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, Bawaslu memproses laporan partai soal dugaan pelanggaran KPU begitu amat singkat waktunya. Harusnya Bawaslu mengkaji dengan cermat.
"Di sini ada semacam komitmen atau deal-deal tertentu antara KPU dan Bawaslu yaitu dengan cara membawa persoalan pencoretan dapil ke sengketa pemilu," tambah Said.
"Mekanisme sengketa dijadikan alat bagi Bawaslu untuk win-win solution. Bawaslu sudah tidak mau mencari-cari pelanggaran yang diduga dilakukan KPU," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.