Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Oknum MK 'Menodong' Sarimuda-Nelly Rp 8 Miliar

Menurut Irham, kliennya, pasangan Sarimuda-Nelly, adalah pemenang sah menurut KPU Kota Palembang.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Kisah Oknum MK 'Menodong' Sarimuda-Nelly Rp 8 Miliar
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Sarimuda dan Nelly Rasdiana, saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, di Kantor KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/2/2013). 

Di luar dugaan, oknum tadi tetap menjanjikan kemenangan akan dipegang Sarimuda-Nelly, jika sudah sepakat dengan harga untuk membayar hakim-hakim di MK.

Saat itu, tim kuasa hukum tidak bisa menjelaskan siapa oknum tersebut, karena baru akan tahu siapa sebenarnya jika sudah sepakat soal harga.

"Karena kita baru boleh jawab setelah deal ketemu. Dia lebih pintar dari kami. Saya tidak bisa menyebutnya, dan kami harus ketemu di hotel dan bayar Rp 8 miliar. Bapak memberikan uang ke yang bersangkutan. Sayangnya kami enggak terbiasa seperti itu. Akhirnya kami tidak bertemu," beber Irham.

Dalam putusan PHPU Pilkada Kota Palembang, MK menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan memenangkan Sarimuda-Nelly, tidak sah. MK menemukan sejumlah pelanggaran selama proses rekapitulasi yang dijalankan pada 13 April 2013.

"Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota oleh KPU Kota Palembang bertanggal 13 April 2013," ujar Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Akil mengatakan, perolehan suara yang benar, pasangan calon Mularis-Husin dapat 97.809 suara, pasangan calon Romi Herton-Harnojoyo dapat 316.919 suara, dan pasangan calon Sarimuda-Nelly memeroleh 316.896 suara. Sehingga, MK menyatakan Romi-Harno pemenang Pilkada Kota Palembang. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas