Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto Hakim Konstitusi

Sidang paripurna DPR menyetujui dua hakim konstitusi yang dipilih Komisi III DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Tetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto Hakim Konstitusi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna DPR menyetujui dua hakim konstitusi yang dipilih Komisi III DPR. Dua hakim kontitusi terpilih yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun dan Mantan Ketua MK Akil Mochtar karena tertangkap tangan KPK. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengatakan Komisi III DPR melakukan rapat pleno pada tanggal 19-26 Februari 2014 untuk memicarakan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.

"Dalam pelaksanaan persiapan uji kelayakan terhadap calon hakim konstutusi maka telah diumumkan 12 nama. Akan tetapi satu calon mengundurkan diri," ujar Pieter dalam sidang paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Calon hakim yang mengikuti seleksi antara lain Atma Suganda; Dimyati Natakusumah; Edie Toe Hendrato; Franz Astani; Wahiduddun Adams; Aswanto; Sugianto; Atip Latipulhayat dan Yohanes Usfunan.

Sementara tim pakar yang ikut melakukan seleksi dengan Komisi III DPR yakni Ahmad Syafi'I Maarif; Laica Marzuki; Zein Badjeber; HAS Natabaya; Saldi Isra; Andi Matalatta; Hasyim Muzadi; Lauddin Marsuni dan Musni Umar.

Pieter mengatakan tim pakar kemudian merekomendasikan empat nama kepada Komisi III yakin Atip Latipulhayat; Nimatul Huda; Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Akhirnya terpilih Wahiduddin Adams dengan 46 suara dan Aswanto dengan 23 Suara. "Kami berterimakasih kepada tim pakar yang selama tiga hari berturut-turut mendampingi Komisi III DPR melakukan uji kelayakan kepada calon hakim konstitusi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Pieter mengharapkan calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan ciitra dan wibawa MK sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal konstitusi," kata Pieter.

Pimpinan sidang paripurna Pramono Anung lalu meminta persetujuang anggota dewan. "Apakah keputusan ini disetujui?" tanya Pramono.

"Setuju," ujar anggota dewan yang datang dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas