Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Suryadharma Ali Dicecar KPK Soal Fasilitas Haji Jumbo

"Sudah, sudah saya klarifikasi sama penyidik," kata Wardhatul usai pemeriksaan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Istri Suryadharma Ali Dicecar KPK Soal Fasilitas Haji Jumbo
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali menaiki mobil untuk meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wardhatul Asriah, istri tersangka Suryadharma Ali, mengaku ditanya tentang fasilitas haji gratis bagi keluarga dan kerabat pejabat atau 'jumbo' pada 2012 dalam pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Wardhatul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 untuk Tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sekaligus suaminya. "Sudah, sudah saya klarifikasi sama penyidik," kata Wardhatul usai pemeriksaan.

Namun, Wardhatul mengalihkan pertanyaan saat ditanya wartawan tentang keikutsertaannya dalam keberangkatan rombongan haji jumbo tersebut. "Mas udah yah, mas yah. Tuh di situ ada itu tuh," kata Wardhatul yang mengenakan hijab kuning kunyit.

Ia hanya mengaku mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan selama sekitar lima jam. "Ya pokoknya pertanyaan yang sudah kalian tahu lah," ujarnya seraya tersenyum.

Selain istri, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap menantu Suryadharma Ali, Rendhika Deniardy Harsono. Namun, saat meninggalkan kantor KPK, tak tampak sosok Rendhika mendampingi Wardhatul.

Wardhatul hanya ditemani seorang asisten saat meninggalkan kantor KPK dengan sebuah taksi putih. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Surya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas