IKADIN Desak DPR Segera Sahkan UU Advokat
Menurut Ketua DPD Forum IKADIN, Agung Sri Purnomo, RUU Advokat menyangkut kelangsungan hidup puluhan ribu advokat Indonesia.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendorong legislator periode 2009-2014 merampungkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Advokat.
Pasalnya, menurut Ketua DPD Forum IKADIN, Agung Sri Purnomo, RUU Advokat menyangkut kelangsungan hidup puluhan ribu advokat Indonesia.
"Kami berharap anggota DPR RI yang lama sebelum mengakhiri masa jabatannya mengesahkan RUU 18/2003 tentang Advokat, Harapan itu sudah kami sampaikan ke Komisi III DPR. Selama ini persoalan advokat dalam jalani profesinya belum diatur dalam UU Advokat yang ada, maka perlu UU Advokat secepatnya," kataAgung Sri Purnomo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2014).
Lebih jauh, Agung menilai Revisi UU Advokat yang baru akan meraibkan kerugian bagi pencari keadilan yang menggunakan jasa advokat dan bisa juga menjadi solusi kekisruhan pada organisasi advokat.
"Advokat akan lebih mudah memberikan bantuan hukum jika UU Advokat itu selesai tahun ini," ujarnya.
Agung berpendapat, wadah tunggal profesi advokat menyalahi asas demokrasi, dan mengingkari asas ke-Bhineka Tunggal Ika-an serta melanggar asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945.
"Kami ketahui saat ini secara defacto tidak ada wadah tunggal, karena organisasi seperti IKADIN, HAPI, PERADI, IPHI, AAI, IPSI, HKHPM, PERDI, KAI dan lain-lain tetap eksis secara sporadis, artinya wadah tunggal itu menyalahi asas berserikat dan demokrasi yang dijamin UUD 1945," kata Ketua IKADIN DKI Jakarta ini.
Agung menambahkan, jika RUU perubahan UU Advokat tidak segera disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR.
Sebaliknya, pengesahan UU Advokat akan menjadi prestasi monumental DPR di penghujung masa jabatannya periode 2009-2014.