Ini Dia 48 Calon Legislator 2014-2019 Yang Tersangkut Kasus Korupsi
ICW mencatat ada 48 calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2014 yang terjerat kasus korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
41. Sukardi, anggota DPRD PDIP Gunung Kidul Yogyakarta. Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana purna tugas DPRD Gunung Kidul 1999-2004. 2 Mei 2013, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dilantik 11 Agustus 2014.
42. Sutardjo Safei, anggota DPRD PKB Lamongan. Terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp3,4 miliar. Ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan. Sudah dilantik 24 Agustus 2014.
43. Sofyan Alhabsy, anggota DPRD PKB Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp187 juta. Akan dilantik 12 September 2014.
44. Erick S. Rantung. Anggota DPRD PKB Papua Barat. Diduga menggelapkan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
45. M. Sanusi Rahaningmas, anggota DPRD PKB Papua Barat. Diduga menggelapkan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
46. Rojak Harudin, anggota DPRD PKB Daerah Istimewa Yogyakarta. Terjerat kasus dugaan korupsi dana purna tugas DPRD Gunung Kidul 1999-2004. Divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sudah dilantik 1 September 2014.
47. Sukarso, anggota DPRD PPP Jember. Terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2012 dan diduga menyalahgunakan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Saat ini menjadi terdakwa di Kejaksaan Negeri Jember. Ditahan di Lapas Jember. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dilantik 15 Agustus 2014.
48. Heri AS, anggota DPRD PPP Banjarnegara. Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2012 Banjarnegara pada kegiatan distribusi dan penyuluhan bibit sapi untuk kelompok tani. Status hukum sebagai tersangka.