Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mabes Polri Tak Keluarkan Izin Keramaian Muktamar PPP Kubu Romi

"Kalau unsurnya terpenuhi sesuai aturan partai itu, silahkan," ucap Sutarman.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Mabes Polri Tak Keluarkan Izin Keramaian Muktamar PPP Kubu Romi
surya/mujib anwar
Massa dan kader pendukung Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA), berdemo di lokasi muktamar PPP VIII kubu Sekjen Romahurmuzy (Romi) di Surabaya, Rabu (15/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap acara muktamar PPP yang digelar kubu Romahurmuziy (Romi) dan Emron Pangkapi.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman izin keramaian tidak diberikan karena kelengkapan administrasi yang diajukan kubu Romi.




Hal itu mengacu kepada keputusan Makamah Partai yang menyatakan permohonan izin keramaian harus ditandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP yaitu Suryadharma Ali dan Romuhurmuziy.

"Kita mengacu ke sana. Kalau belum dipenuhi ya penuhi dulu. Bukan mengijinkan atau tidak mengijinkan," ungkap Sutarman di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Dikatakan Sutarman, pihaknya bukan tidak memberikan rekomendasi ijin keramaian tetapi meminta dipenuhi terlebih dahulu persyaratan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui Muktamar PPP yang digelar di Surabaya, Jawa Timur tanpa ada tanda tangan dari Suryadarma Ali dikarenakan kubu Romi mengklaim bahwa Suryadharma Ali bukan lagi ketua umum PPP. Meskipun demikian, Sutarman menganggap bahwa hal tersebut bukan ranah kepolisian untuk menjelaskannya.

BERITA TERKAIT

"Itu bukan urusan kita," ujar Sutarman.

Kepolisian tidak mau di bawa dalam urusan politik. Pihaknya hanya berpegang kepada ketentuan yang ada.

"Kalau unsurnya terpenuhi sesuai aturan partai itu, silahkan," ucap Sutarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas