Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkapi Berkas Obor Rakyat, Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka "Tabloid Obor Rakyat" ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) karena ada yang harus di

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lengkapi Berkas Obor Rakyat, Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Tambahan
TRIBUNNEWS.COM/ IMANUEL NICHOLAS MANAFE
Setyardi Budiono, Pemred Tabloid Obor Rakyat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka "Tabloid Obor Rakyat" ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) karena ada yang harus dilengkapi.

"Ada petunjuk jaksa yang kami harus lengkapi, ada pemeriksaan tambahan. Itu tertuang dalam petunjuk P19 dari Jaksa," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (4/11/2014). (baca juga: IPW: Jokowi Jangan Lupakan Kasus Obor Rakyat)

Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal siapa yang diperiksa, apakah saksi ahli atau yang lainnya, Boy tidak menjelaskan rinci.

"Petunjuknya perlu pemeriksaan saksi tambahan, saksinya siapa penyidik yang memeriksa sesuai petunjuk jaksa," terang Boy.

Boy menambahkan setelah saksi tambahan diperiksa, berkas akan kembali disusun lalu segera mungkin dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Penyidik sudah berupaya memenuhi petunjuk sama dan hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P21). (baca juga: Jokowi Berharap Kasus Obor Rakyat Dilanjutkan)

BERITA TERKAIT

Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.

Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas