Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Komisaris, Denny Indrayana: Pertamina EP Tidak Terkait Kasus Gas Alam Bangkalan

Denny malah mengaku kontrak itu adalah dengan unit usaha Pertamina lainnya, bukan dengan Pertamina EP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Komisaris, Denny Indrayana: Pertamina EP Tidak Terkait Kasus Gas Alam Bangkalan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hampir 10 bulan menjabat Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana mengaku tidak tahu menahu soal kontrak jual beli gas untuk antara PT Media Karya Sentosa dengan Pertamina EP di Bangkalan, Madura.

Denny malah mengaku kontrak itu adalah dengan unit usaha Pertamina lainnya, bukan dengan Pertamina EP.

"Yang saya tahu itu lebih terkait pada pertamina yang lain. Anak usaha pertamina yang lain, bukan (Pertamina) EP," jawab Deny kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Wartawan kemudian menanyakan bahwa KPK telah memanggil bekas Presiden Direktur dan Direktur Pertamina EP untuk dimintai keterangannya, kemarin.

Akan tetapi, bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu bersikeras kontrak gas alam antara PT Media Karya Sentosa bukan dengan Pertamina EP.

"Ya bisa saja. Tapi kaitannya tidak langsung dengan (Pertamina) EP. Saya perlu cek. Tapi seingat saya itu bukan kaitannya dengan Pertamina EP," elak pakar hukum tata negara itu.

Sejurus Denny kemudian menjawab terkait kontrak perjanjian, itu adalah wewenang direksi. Sementara komisaris, khususnya dirinya, lanjut Denny fokus pada antikorupsi.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, pada Septermber 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.

Akan tetapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.

PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain. Ketika dikonfirmasi kepada Adnan, gas alam tersebut justru dijual lagi ke BUMD di Bangkalan.

Sekedar informasi, KPK hari ini memanggil Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Keduanya diperiksa terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas