Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Nilai Penetapan BG sebagai Tersangka Tidak Sesuai UU KPK

Menurutnya, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Nilai Penetapan BG sebagai Tersangka Tidak Sesuai UU KPK
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Srikandi Pekat saat hadir dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Srikandi ini salah satu pendukung Budi Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menilai pengambilan keputusan oleh termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah.

Menurutnya, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

"Pengambilan keputusan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU KPK. Serta melanggar asas kepastian hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang termohon," kata Maqdir dalam membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Maqdir menuturkan, termohon sebagai representasi pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum serta menjadi penanggung jawab tertinggi dari lembaga KPK yang beranggotakan lima komisioner dan bekerja secara kolektif seperti tercantum dalam pasal 21 ayat 1 huruf a, ayat 2, ayat 4 dan ayat 5 UU KPK. Menurutnya, pengertian kolektif telah diterangkan secara tegas dalam penjelasan pasal 21 ayat 5 UU KPK.

"Setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK," tuturnya.

Masih kata Maqdir, bahwa menurut hukum, mengenai soal pengambilan keputusan, termohon terikat pada ketentuan yang bersifat mengatur sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 21 UU KPK. Oleh karenanya, ketentuan itu menjadi aturan dasar yang berlaku mengikat bagi termohon dalam setiap pengambilan keputusan.

Masih kata Maqdir, bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka termohon adalah salah satu bentuk nyata dari pengambilan keputusan oleh termohon. Sehingga penetapan menjadi tersangka dimaksud, terikat pada aturan dasar sebagaimana disebutkan.

Berita Rekomendasi

"Pada faktanya, pengambilan keputusamohon menjadi tersangka dilakukan sekitar tanggal 12 Januari 2015. Pada tanggal tersebut, jumlah pimpinan termohon bukan lima orang melainkan empat orang. Berdasarkan hal tersebut, maka pengambilan keputusan atau penetapan pemohon menjadi tersangka oleh termohon dilakukan tidak sesuai aturan dasarnya," tuturnya.

"Oleh karenanya, penetapan dimaksud adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas