KPK Periksa Zulkarnaen Djabar Terkait Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Zulkarnaen akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Zulkarnaen sendiri telah tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Politikus Partai Golkar itu pun mengakui dirinya diperiksa untuk SDA.
"Iya, saya diperiksa untuk saksi SDA," singkat Zulkarnaen di KPK.
Zulkarnaen adalah terpidana penjara 15 tahun kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Zulkarnaen sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolakl.
Dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas Zulkarnaen Djabar, denda Rp 300 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Zulkarnaen bersalah sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya memengaruhi pejabat Kemenag, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek Alquran dan laboratorium.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.