Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Akhirnya Menahan Bupati Morotai

Bupati Morotai Rusli Sibua akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2015) malam usai diperiksa hampir enam setengah jam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Akhirnya Menahan Bupati Morotai
Kompas.com/Anton Abdul Karim
Bupati Morotai, Rusli Sibua, turun langsung memimpin PNS kerja bakti mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung Sail Morotai. Nampak pada gambar, bupati menanam sebuah tanaman di median jalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Morotai Rusli Sibua akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2015) malam, usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam.

"Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan RS selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Rusli ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Rusli keluar dari KPK tampak mengenakan rompi kuning tahanan KPK.

Saat meninggalkan KPK, Rusli memilih tak menimpali pertanyaan wartawan. Ia terus diam hingga masuk ke mobil tahanan KPK yang mengantarnya ke Rutan Pomdam Guntur.

Penyidik terpaksa menjemput paksa Rusli dari Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran dua kali mangkir untuk dimintai keterangan. Ia sempat memberikan alasan tidak memenuhi panggilan penyidik tapi tak patut. 

"Sehingga penyidik merasa perlu melakukan penjemputan terhadap tersangka RS untuk dilakukan pemeriksaan segera pada hari ini," beber Priharsa.

BERITA TERKAIT

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas