Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Diberitahu Secara Layak, Kuasa Hukum Bupati Morotai Kirim Nota Keberatan ke KPK

Achmad Rifai tidak terima terkait cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan kliennya, Bupati Morotai Rusli Sibua.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Diberitahu Secara Layak, Kuasa Hukum Bupati Morotai Kirim Nota Keberatan ke KPK
Kompas.com/Anton Abdul Karim
Bupati Morotai, Rusli Sibua, turun langsung memimpin PNS kerja bakti mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung Sail Morotai. Nampak pada gambar, bupati menanam sebuah tanaman di median jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Achmad Rifai tidak terima terkait cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan kliennya, Bupati Morotai Rusli Sibua.

Rifai diberitahu penyidik KPK bahwa Rusli hari ini diperiksa. Rusli pun datang terlambat.

"Saya tadi ditelpon penyidik bahwa hari ini Pak Rusli diperiksa. Cuman yang lucunya kan mestinya saya ditelpon dari kemarin-kemarin bahwa klien anda diperiksa KPK," ujar Rifai di KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kata Rusli, sesuai prosedur maka pengacara harus diberitahu tiga hari sebelum klien diperiksa. Untuk itu, Rifai mengaku akan mengirim nota keberatan kepada KPK.

"Nanti kami akan kirim nota keberatan bahwa kami keberatan cara dan model pemeriksaan yang seperti ini. Meski sudah jadi tersangka, kan harus ada pemberitahuan ke PH juga. Saya baru ditelpon setengah jam yang lalu," tukas dia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rifai, Rusli tidak jadi diperiksa penyidik. Rusli pun telah meninggalkan KPK. Saat hendak dikonfirmasi, Rusli tidak mau berbicara terkait pemeriksaanya.

"Saya serahkan semua ke PH (penasehat hukum)," kata Rusli.

BERITA TERKAIT

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2013. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas