KPK Periksa Petinggi PT Perumahan Rakyat Terkait Pencucian Uang Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Business Development Division PT Pembangunan Perumahan, Hassan Mf Makky.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Business Development Division PT Pembangunan Perumahan, Hassan Mf Makky.
Hassan akan dimintai keterangannya untuk tersangka tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
PT Pembangunan Perumahan atau lazimnya dikenal PP adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang perencanaan dan konstruksi bangunan (real estate).
Pemanggilan Hassan tersebut, diduga karena dia memiliki informasi yang penting soal perbuatan Wawan.
Selain memeriksa Hassan, KPK mengagendakan memeriksa pegawai PT Genta Mulia Infra Evy Harjono. PT Genta juga tidak berbeda jauh dengan bidang usaha PT PP.
Perusahaan yang berkantor di Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan real estate.
Saksi terakhir yang diperiksa KPK adalah seorang notaris, Nurul Larasati.
Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kenderaan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.