Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Minta Urus Perizinan Investasi Hanya Tiga Jam

Presiden Jokowi meminta hanya dalam waktu tiga jam sudah bisa memberikan tiga perizinan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Presiden Jokowi Minta Urus Perizinan Investasi Hanya Tiga Jam
Harian Warta Kota/henry lopulalan
BERTEMU PEDAGANG BERAS - Preiden Joko Widodo berada di tengah pemilik penggilingan padi, pengusaha beras dan pedagang beras untuk makan siang bersama di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015). Jokowi menegaskan, dirinya ingin semua pihak baik itu petani, pemilik penggilingan padi, pengusaha beras, pedagang beras hingga warga merasa untung. Dia juga telah meminta seluruh petani untuk terus berproduksi, nanti hasilnya biar Bulog yang beli. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam paket kebijakan yang kedua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat urusan perizinan investasi.

Bahkan Presiden Jokowi meminta hanya dalam waktu tiga jam sudah bisa memberikan tiga perizinan.

"Izin investasi, yang diselesaikan selama 3 jam. Izin investasi ini menghasilkan 3 produk, yang pertama adalah izin prinsip itu sendiri. Yang kedua adalah akte perusahaan dan ketiga, NPWP," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Franky mengatakan BKPM akan mencari notaris untuk mempercepat pengurusan izin dan membantu investor memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal ini syaratnya adalah investasi di kawasan industri.

"Sehingga dengan izin tiga jam, si investor itu bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri dan kemudian langsung jg mulai merencanakan utk membangun atau untuk starting operasi," kata Franky.

Syarat lainnya mendapatkan izin dalam waktu tiga jam, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau memperkerjakan 1000 tenaga kerja Indonesia.

"Tadi saya sebutkan produk yang dihasilkan adalah zin investasi, kemudian badan hukum Indonesia dan NPWP," papar Franky.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas