Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Soal 'Hate Speech': Masak Boleh Orang Menghina Orang ?

JK pun menilai tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut, menurutnya hal itu sudah tepat

zoom-in JK Soal 'Hate Speech': Masak Boleh Orang Menghina Orang ?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyalami sejumlah tamu saat hendak melaksanakan Salat Istisqa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (1/11/2015). Salat yang dipimpin Imam Besar Masjid Istiqlal H. Hasanudin Sinaga tersebut bertujuan untuk meminta hujan, khususnya bagi daerah yang mengalami kebakaran hutan dan kabut asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran Kapolri menyoal 'hate speech' mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

JK pun menilai tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut, menurutnya hal itu sudah tepat.

"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP," kata JK di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu(1/11/2015).

JK juga mengingatkan, siapapun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.

Aturan tersebut hanya diperjelas di Surat Edaran Kapolri yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu ke setiap Polda di Indonesia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau 'hate speech'.

Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Berita Rekomendasi

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas