Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Nilai Surat Edaran Kapolri Atasi Ujaran Kebencian di Media Sosial

Menurut Novanto, surat edaran tersebut sangat baik dilaksanakan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Nilai Surat Edaran Kapolri Atasi Ujaran Kebencian di Media Sosial
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua BPK Harry Azhar Aziz (Kiri) dan Ketua DPR Setya Novanto (Kanan) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mendukung adanya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait ujaran kebencian atau hate speech.

Menurutnya, surat edaran tersebut sangat baik dilaksanakan.

"Ya menurut saya itu surat edaran sangat baik, kita akan dukung betul supaya itu bisa dilaksanakan karena tentu ini sangat memberikan faedah yang sangat baik sehingga kita harapkan ini bisa terlaksana dengan secepatnya," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Mengenai kekhawatiran demokrasi akan terpasung, Novanto menilai surat edaran dikeluarkan untuk kebaikan semua pihak.

"Tentu demi kebaikan saya rasa semuanya bisa menyadari ini demi kepentingan yang lebih jauh," imbuh Politikus Golkar itu.

Novanto mengatakan surat edaran tersebut juga dilakukan untuk kepentingan penyelesaian masalah ujaran kebencian di media sosial.

"Ini sudah tentu diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri beserta jajarannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas