Menteri Susi Digugat Empat Pemilik Kapal
Susi Pudjiastuti digugat balik oleh pemilik kapal yang selama ini pernah ditenggelamkan olehnya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti digugat balik oleh pemilik kapal yang selama ini pernah ditenggelamkan olehnya. Hal itu berawal saat Susi mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) empat perusahaan, namun mereka tidak menerima.
"Kami malah memfasilitasi perusahaan itu menggugat kita," ujar Susi di rumah dinasnya, komplek Menteri, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Susi mengimbau kepada para semua pemerintah daerah agar jangan sampai kalah di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Susi tidak mau hal yang sama terjadi saat kasus kapal Haifa yang memiliki kapasitas 5.000 gross ton, diloloskan oleh PTUN di Ambon.
"Negara kita tidak boleh kalah, jangan sampai lolos kaya kasus (kapal) Haifa," kata Susi.
Susi memaparkan perusahaan tersebut dicabut Surat Izin Usaha Perikanan karena telah tertangkap basah melakukan penyelundupan barang ilegal, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Susi juga mengatakan para penggugat ketahuan memalsukan dokumen izin.
"Saya mohon pengadilan lakukan penegakan hukum atas dasar kedaulatan dan kewibawaan kita. Belum ada upaya hukum dari mereka, kita lihat saja nanti," papar Susi.
Empat perusahaan yang menggugat Menteri Susi adalah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, dan PT Aru Samudera Lestari. Rencananya empat perusahaan tersebut akan melakukan sidang di PTUN Jakarta pada 12 November 2015
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan PT S&T Mitra Mina dimiliki Lintong Tampubolon. Sedangkan PT Era Sistem informasindo juga dimiliki oleh Lintong.
Untuk PT Dwi Karya Reksa, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan hubungan afiliasinya dengan Fuzhou Hong Long Ocean Fishing Co. Ltd, PT Jaya Timur Nusantara, dan PT Etna Lestari. Komisaris dari perusahaan tersebut yakni Tiong See Chu Sutarmo Sugondo.
Sedangkan untuk penggugat dari PT Aru Samudera Lestari, komisarisnya bernama Birma Siboro. Perusahaan tersebut menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan berafiliasi bersama PT Teluk Etna Lestari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.