Velove Vexia Menangis Dengar OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Air mata Velove yang duduk di barisan kedua dari belakang langsung membasahi pipinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis cantik Velove Vexia yang duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak kuat menahan tangis saat mendengar jaksa menunutut Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Air mata Velove yang duduk di barisan kedua dari belakang langsung membasahi pipinya.
Ditemani Yurinda Tri Achyuni yang tak lain adalah anak buah Kaligis, Velove langsung keluar ruang sidang.
Sambil menempelkan tisu di wajahnya, Velove menangis sesengukan.
Putri OC Kaligis ini menunggu di luar ruang sidang, berharap bisa bertemu dengan Kaligis usai sidang berlangsung.
Diberitakan, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan kepada Otto Cornelis Kaligis.
Dalam sidang dengan agend pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan, Kaligis dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.
"Sementara yang meringankan adalah terdakwa sudah berumur 74 tahun dan telah menulis buku-buku hukum yang bermanfaat untuk hukum di Indonesia," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Jaksa Yudi sambil membacakan tuntutan, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan
kurungan," kata Jaksa Yudi.
JPU menilai OCK terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.