Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Catut Nama Presiden Masuk Penghinaan, Tapi Harus Ada Laporan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto denga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri:  Catut Nama Presiden Masuk Penghinaan, Tapi Harus Ada Laporan
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport bisa saja masuk kategori penghinaan.

Namun pihak Polri tidak bisa mengusut apabila tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, karena perkaranya masuk dalam delik aduan.

"Bisa masuk pencemaran nama baik, tapi perlu ada laporan karena itu menyangkut delik aduan," kata Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.

Badrodin berharap Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) mampu menemukan fakta sebenarnya, serta substansi materi, apa yang terjadi di dalam rekaman tersebut.

Hal tersebut penting agar permasalahan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.

"Saya tahu dari media, belum pernah baca trankrip atau laporannya. Ini kan harus jadi pertimbangan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) pada Kamis (19/11/2015) bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di rumah dinasnya.

Maksud mereka menemui dirinya untuk berkonsultasi terkait rekaman Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport.

Dalam konsultasi itu, menurut Badrodin tidak ada rekaman yang diperlihatkan kepadanya dalam pertemuan tersebut.

Mereka juga hanya berkonsultasi apakah rekaman tersebut perlu untuk dicek ke labfor atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas