Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rekaman Diputar, Fadli Zon Tegaskan Novanto Tak Pernah Minta Saham Freeport

Fadli Zon menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak terbukti mencatut nama presiden dan wakil presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekaman Diputar, Fadli Zon Tegaskan Novanto Tak Pernah Minta Saham Freeport
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutar rekaman selama 120 menit terkait pembicaraan negosiasi kontrak karya Freeport Indonesia.

Pembicaran itu antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak terbukti mencatut nama presiden dan wakil presiden.

Hal itu terlihat dari rekaman yang telah diperdengarkan di MKD.

"Dituduhkan Setnov mencatut nama Presiden, diakui sendiri oleh MS (Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin) MR (Pengusaha Reza Chalid). Tidak ada diakui Setya Novanto meminta saham. Dan itu hanya omong kosong belaka," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Fadli menegaskan dalam rekaman tersebut Setya Novanto tidak terbukti meminta saham. Sehingga, Novanto tidak dapat disalahkan.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan Novanto tidak pernah menginisiasi pertemuan itu. Namun, Reza Chalid yang berinisiatif datang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari MS (Maroef Sjamsoeddin) nanti dibuktikan saja di situ, karena kunjungan pertama ke DPR, MPR, DPD. Jadi permintaan saham tidak pernah ada, jadi tidak ada disebut di situ, dan pencatut nama presiden juga tidak ada yang dianggap ada nama pencatutan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas