Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanudin: Harus Ada Sidang Etik untuk Luhut

seharusnya ada seseorang yang berani menyidang etik Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan karena terseret dalam kasus freeport

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in TB Hasanudin: Harus Ada Sidang Etik untuk Luhut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan sebelum menggelar rapat dikantornya, Jakarta, bersama perwakilan Badan Intelijen Negara, Kapolri Jenderal Badrodin dan mantan Sekretaris Kabinet sekaligus pakar di bidang pertahanan, Andi Widjajanto dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Senin (30/11/2015). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Keamanan Nasional. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi I, TB Hasanudin mengatakan seharusnya ada seseorang yang berani menyidang etik Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, karena telah terbawa dalam rekaman 'Papa Minta Saham'.

Hal tersebut, dikatakan oleh TB karena disebutnya nama Luhut Pandjaitan sebanyak 66 kali dalam rekaman yang berdurasi 120 menit tersebut.

"Seharusnya ada yang berani "MKD-kan" Luhut. Siapa Ketua MKD-nya? Ya Presiden, atau kalau bukan MKD, apapun namanya, Mahkamah Kehormatan Istana juga boleh," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Hasanudin mengatakan pada persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berlangsung Kamis (3/12) malam dengan menghadirkan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tidak perlu terjadi jika, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu.

Dirinya menceritakan, di dalam lingkungan militer, sidang etik hanya akan memberikan sanksi terkait perilaku individu di dalam pihak internal militer, tanpa ada hubungan dengan pihak luar.

Sementara yang dilakukan Setya Novanto sudah berurusan dengan pihak luar dan harus diselesaikan secara hukum terlebih dahulu bukan di tataran etikanya.

"Langkah Kejagung sudah tepat tapi telat. Di atas etika itu ada hukum tidak bisa dibalik-balik begini. Jadi males ngeliatnya semalam," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas