TB Hasanudin: Harus Ada Sidang Etik untuk Luhut
seharusnya ada seseorang yang berani menyidang etik Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan karena terseret dalam kasus freeport
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi I, TB Hasanudin mengatakan seharusnya ada seseorang yang berani menyidang etik Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, karena telah terbawa dalam rekaman 'Papa Minta Saham'.
Hal tersebut, dikatakan oleh TB karena disebutnya nama Luhut Pandjaitan sebanyak 66 kali dalam rekaman yang berdurasi 120 menit tersebut.
"Seharusnya ada yang berani "MKD-kan" Luhut. Siapa Ketua MKD-nya? Ya Presiden, atau kalau bukan MKD, apapun namanya, Mahkamah Kehormatan Istana juga boleh," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Hasanudin mengatakan pada persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berlangsung Kamis (3/12) malam dengan menghadirkan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tidak perlu terjadi jika, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu.
Dirinya menceritakan, di dalam lingkungan militer, sidang etik hanya akan memberikan sanksi terkait perilaku individu di dalam pihak internal militer, tanpa ada hubungan dengan pihak luar.
Sementara yang dilakukan Setya Novanto sudah berurusan dengan pihak luar dan harus diselesaikan secara hukum terlebih dahulu bukan di tataran etikanya.
"Langkah Kejagung sudah tepat tapi telat. Di atas etika itu ada hukum tidak bisa dibalik-balik begini. Jadi males ngeliatnya semalam," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.