Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Kami Belum Bisa Periksa Aman Abdurrahman Karena Belum Ada Bukti

Nama Aman Abdurrahman, narapidana kasus terorisme disebut-sebut turut andil dalam serangan teroris di Jalan MH Thamrin Jakarta, Kamis (14/1/2016) lalu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: Kami Belum Bisa Periksa Aman Abdurrahman Karena Belum Ada Bukti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Aman Abdurrahman, narapidana kasus terorisme disebut-sebut turut andil dalam serangan teroris di Jalan MH Thamrin Jakarta, Kamis (14/1/2016) lalu.

Terlebih Aman telah menyatakan diri mendukung ISIS.

Berdasarkan informasi, Aman yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah kenal dengan pelaku teror Thamrin bernama Afif.

Afif juga sering berkunjung ke Nusakambangan dan menjadi tukang pijat dari Aman.

Tidak hanya itu, baik Afif serta beberapa pelaku lainnya kerap mengikuti pengajian yang pernah digelar Aman sebelum ia mendekam di penjara.

Meskipun demikian Polri belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Aman Abdurrahman.

Berita Rekomendasi

"Kami belum bisa periksa dia (Aman), karena belum ada bukti kaitannya ke sana (teror Thamrin)," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2016).

Terlebih belakangan kabar beredar gembong narkoba Freddy Budiman yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan diduga sudah bergabung dengan ISIS.

Freddy Budiman diduga dipengaruhi oleh Aman Abdurrahman (AA) orang yang dibai'at abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin ISIS.

Disebut-sebut juga, dana pergerakan ISIS di Indonesia salah satunya bersumber dari bisnis narkoba jaringan Freddy.

Menyoal kebenaran itu, Badrodin mengaku masih akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mengecek kebenarannya.


Sebelumnya, Aman ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 karena terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Saat ini, Aman mendekam di penjara Nusakambangan.

Seperti diketahui, Baiat terpidana teroris di dalam penjara bukan hal baru.

Tahun 2014, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan ustaz Abu Bakar Baasyir membaiat sejumlah narapidana teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas