Perdagangan Ginjal Terbongkar, Inilah Syarat Donor Hingga Operasi Ginjal di RS
Soejono mengungkapkan prosedur donor ginjal tidak semudah yang dibayangkan.
Editor: Yudie Thirzano
Pada tahun 2009 saja tercatat sebanyak 200 pasien.
Tiga Rumah Sakit Ditelusuri
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menelusuri praktik perdagangan ginjal yang disinyalir terjadi di tiga rumah sakit di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum mengetahui dugaan kasus praktik perdagangan ginjal ilegal yang dilakukan di tiga rumah sakit di Jakarta.
Koesmedi mengatakan, belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.
“Saya belum tahu kasus tersebut. Saya hanya tahu dari berita saja."
"Dari pihak kepolisian maupun Kementerian Kesehatan, belum ada melakukan konfirmasi ke kami,” kata Koesmedi, Kamis (28/1/2016).
Menurut Koesmedi, di Jakarta hanya dua rumah sakit yang menangani masalah ginjal, yakni Rumah Sakit Cikini dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Tapi, ke kami belum ada laporan apa-apa mengenai praktik jual beli ginjal,” katanya.
Namun, lanjut Koesmedi, akan menelusuri kasus tersebut dengan menelusuri beberapa rumah sakit yang ada di Jakarta.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri mendapatkan laporan adanya dugaan praktik perdagangan ginjal ilegal di tiga rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit swasta dan rumah sakit milik pemerintah.
Dugaan itu muncul setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap sindikat penjualan ginjal ilegal di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengetahui jika sasaran sindikat penjualan ginjal merupakan masyarakat kalangan bawah, seperti pekerja bangunan, supir angkot, petani, tukang ojek, dan lainnya.
Dalam menjalankan praktik, anggota sindikat akan memberikan penawaran menggiurkan kepada calon pendonor mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 90 juta.
Kemudian ginjal tersebut akan dijual kepada penerima donor dengan kisaran harga Rp 225 juta hingga Rp 300 juta. (suf/dwi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.