Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Opsi Dinas di Luar KPK, Saut Situmorang Sebut Novel Bisa Mengembangkan Diri di Tempat Lain

Kata Saut, selain di KPK, sebenarnya banyak institusi yang memerlukan kehadiran Novel terkait pemberantasan korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Opsi Dinas di Luar KPK, Saut Situmorang Sebut Novel Bisa Mengembangkan Diri di Tempat Lain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memuji Novel Baswedan sebagai penyidik yang ahli.

Kata Saut, selain di KPK, sebenarnya banyak institusi yang memerlukan kehadiran Novel terkait pemberantasan korupsi.

"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut menanggapi rumor pemindahan Novel dari KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Saut mengatakan Novel tinggal memilih instansi mana yang ingin dia tempati. Kata Saut, tempat tersebut kelak bisa mengembangkan Novel.

"Dia juga memerlukan pengembangan personalnya," tutur bekas stah ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.

Sebelumnya, pemindahan Novel tersebut sebagai opsi untuk menghentikan kasus Novel di pengadilan.

Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan Novel, dan Novel tidak lagi dinas di KPK.

Berita Rekomendasi

KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana tersebut.

Adapun pimpinan KPK memang dalam berbagai kesempatan menyatakan agar kasus Novel segera diselesaikan agar tidak menambah beban kerja pimpinan yang baru.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kata Agus, itu hasil lobi intensif berhari-hari KPK. Namun, Agus tidak bersedia membeberkan lobi-lobi yang dimaksud.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Novel hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas