BNN Sebut AKP Ichwan Lubis Kooperatif Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cuci Uang Bisnis Narkoba
AKP Ichwan Lubis sudah tiga hari menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, jakarta Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Ichwan Lubis sudah tiga hari menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional
(BNN), Cawang, jakarta Timur.
Penyidik BNN sebelumnya membawa Kasat Narkoba Polres Belawan tersebut Kamis (21/2016) dari Belawan ke Jakarta.
Ia menjadi tersangka kasus pencucian uang hasil bisnis narkoba.
"Selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, karena kan dia penegak hukum juga," kata Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/4/2016).
Slamet belum mengetahui apakah penyidik BNN akan melakukan penahanan terhadap AKP Ichwan Lubis atau tidak bila pemeriksaan telah rampung.
"Dia memang diperiksa di BNN dan sudah tersangka. Ditahan atau tidak saya belum tahu," katanya.
Dikatakan Slamet, Ichwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.
Hal ini masih berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkoba jenis Shabu 20 kg dan ribuan pil ekstasi beberapa waktu lalu di lapas.
Untuk pengusutan kasus, penyidik BNN memeriksa beberapa rekening bank milik Ichwan.
Berdasarkan pemeriksaan rekening sementara, didapatkan ada beberapa kali transaksi uang masuk.
Bahkan saat penyidik BNN melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar.
Adanya peristiwa tersebut sempat membuat geger Polres Belawan.
Kediaman Ichwan pun tampak sepi dan Ichwan tidak lagi berkantor di Polres Belawan.
Terkait status tersangka Ichwan dan proses hukum yang akan dijalani, Slamet mengaku telah berkoordinasi baik dengan Kapolda Sumatera Utara maupun dengan Bidang Propam.
"Pastilah kami koordinasi dengan Kapoldanya dan Propam. Yang jelas akan diselesaikan dulu masalah pidananya, nanti etiknya juga ada dari Propam," katanya.