ICW Dukung KPK Selidiki Kabar Teman Ahok Terima Rp 30 Miliar
Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan adanya informasi sumber dana dari pengembang proyek reklamasi sebesar Rp 30 miliar kepada Teman Ahok.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas informasi adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar kepada Teman Ahok dari pengembang.
Koordinator Divisi Politik dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, penyelidikan ini penting untuk membuka sejelas mungkin soal siapa dan untuk apa uang sebanyak itu.
"Tentu untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi tersebut. Sebab, selama ini kan informasinya masih simpang siur dan baru keluar dari mulut seorang politisi yang belum sepenuhnya valid," kata Donald kepada wartawan di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Dirinya mengatakan, penyelidikan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dengan adanya sejumlah kabar miring yang cenderung menyerang tim dan pribadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau ada penyelidikan itu masih mencari ada pidananya atau tidak," katanya.
Hal yang harus digarisbawahi katanya adalah fase untuk mencari tahu sebuah peristiwa pidana.
Sehingga pada akan bertemu titik terang, apakah uang Rp30 miliar tersebut berasal dari tindak pidana atau bukan.
"Bahkan penyelidikan akan encari tahu kebenaran informasi tersebut menurut cara-cara yang diatur oleh hukum," katanya.
Sebelumnya, politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan adanya informasi sumber dana dari pengembang proyek reklamasi sebesar Rp 30 miliar kepada Teman Ahok.
Ia bahkan mengklaim, KPK sudah menemukan adanya bukti aliran dana kepada relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama itu.