Hindari Gesekan, Diduga Jadi Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Suap Dari Unsur Kejati DKI
Dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, ada nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Sudung dan Tomo disebut dijanjikan dan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.
pemberian tersebut dimaksudkan agar perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya bisa dihentikan.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menetapkan tersangka baru dari pihak penerima suap.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai KPK menunjukan sikap hati-hati agar tidak salah menetapkan tersangka.
"Saya melihat ini faktor kehati-hatian, karena KPK punya standar yang tinggi. Selain itu, KPK sepertinya menghindari kemungkinan terjadi gesekan antar penegak hukum," kata Emerson di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2016).
Tak menutup kemungkinan juga KPK belum memiliki cukup bukti untuk bisa menjerat oknum di Kejati DKI.
Dibandingkan memilih berspekulasi, menurut Emerson, akan lebih baik jika KPK menunggu fakta baru, dalam persidangan bagi tersangka pemberi suap.
Menurutnya, bisa jadi jaksa penuntut KPK akan membuka bukti percakapan melalui sadapan kepada hakim.
Dengan dibuka dan dilihat publik, maka alasan untuk penetapan tersangka akan semakin kuat.
"Apalagi kalau bukti yang dibuka di persidangan itu diputuskan hakim untuk ditindaklanjuti," kata Emerson.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Sudi Wantoko dan Dandung, percobaan suap bermula ketika pada 15 Maret 2016 Sudung Situmorang mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan yang dilakukan Sudi Wantako yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Brantas Abipraya sebesar Rp 7.028 miliar.
Menindaklanjuti hal itu Tomo Sitepu memanggil sejumlah staf PT Brantas Abipraya untuk dimintai keterangan.