KPK Minta Partai Demokrat Berpikiran Terbuka
penyidik KPK sudah yakin mengenai kasus yang disangkakan kepada Sudiartana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Satu diantaranya adalah rekening Muchlis dan tak satupun rekening itu adalah milikk dia.
Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Sudiartana menggunakan rekening orang lain untuk menerima uang tersebut.
Salah satunya adalah rekening Muchlis, suami dari sekretaris pribadinya, Noviyanti.
KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura dari rumah Sudiartana.
Kata Basaria, uang tersebut terpisah dari transfer.
OTT tersebut juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.